Palangka Raya – Lensaexpres.com.Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran meminta ketegasan kepada General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng terkait gangguan pasokan listrik yang belakangan dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah.Kamis 30/7/2026 di ruang tamu rumah jabatan
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat mengenai sering terjadinya pemadaman listrik yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, pelayanan publik, dunia usaha, hingga kegiatan pelaku UMKM.
Dalam pertemuan itu, General Manager PT PLN UID Kalselteng menyampaikan keterangan mengenai kondisi sistem kelistrikan, penyebab terjadinya gangguan, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan PT PLN untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya pelayanan kelistrikan yang andal, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga meminta PT PLN terus meningkatkan koordinasi serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat setiap kali terjadi gangguan maupun pemadaman agar tidak menimbulkan keresahan.
Pemerintah Provinsi berharap berbagai upaya yang dilakukan PT PLN UID Kalselteng dapat segera meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat dapat menikmati pasokan listrik yang lebih stabil dan andal.sementara General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng menjelaskan bahwa mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, PT PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) menjalankan seluruh proses kompensasi berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.yang diatur dalam permen ESDM.
“Terkait dengan kompensasi, karena PLN milik pemerintah, ada aturan yang mengaturnya. Pelanggan yang terdaftar itu sudah ada di data kami,” ujar IWAN SOELISTIJINO General Manager PT PLN UID Kalselteng.
Ia menjelaskan, pelanggan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kompensasi akan diproses sesuai data pelanggan yang telah tercatat dalam sistem PLN. Pemberian kompensasi dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dilakukan secara manual ataupun di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pertanyaan masyarakat terkait hak pelanggan yang terdampak gangguan maupun pemadaman listrik. IWAN SOELISTIJINO menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan data pelanggan yang telah terdaftar.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Tengah meminta PT PLN UID Kalselteng terus meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penanganan gangguan, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan tetap terjaga.(Taufik Hidayat)










