Beranda / Kalteng / GM PT PLN: Pemadaman Listrik di Kalteng Murni Gangguan Pembangkit, Bukan Kekurangan Batu Bara

GM PT PLN: Pemadaman Listrik di Kalteng Murni Gangguan Pembangkit, Bukan Kekurangan Batu Bara

img 20260730 wa0084

PALANGKA RAYA – Lensaexpres.com.General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Iwan Soelistijono, menegaskan bahwa pemadaman listrik berkepanjangan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan disebabkan gangguan teknis pada sejumlah pembangkit, bukan karena kelangkaan pasokan batu bara.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menemui massa aksi Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap di halaman Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Bundaran Besar Talawang, Palangka Raya, Kamis (30/7/2026). Pertemuan difasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah sebagai penengah antara masyarakat dan pihak PLN.

Dalam dialog terbuka, perwakilan aksi, Satrio, meminta PLN membuktikan secara langsung penyebab gangguan yang disampaikan. Menanggapi permintaan itu, Iwan melakukan panggilan video dengan manajer PLTU SLK di Kabupaten Gunung Mas di hadapan peserta aksi dan Gubernur Kalteng.

Iwan menjelaskan, tiga pembangkit pada sistem interkoneksi Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah mengalami gangguan secara bersamaan, yakni PLTU Gunung Mas yang dioperasikan PT SIS, pembangkit di Tabalong yang dioperasikan PT TPI, serta PLTU Asam-Asam. Gangguan tersebut menyebabkan hilangnya pasokan listrik hingga 300 megawatt (MW).

Menurutnya, pembangkit di Tabalong telah kembali beroperasi dan memasok sekitar 100 MW, sehingga durasi pemadaman yang sebelumnya mencapai tujuh jam kini berkurang menjadi sekitar tiga jam. Sementara itu, PLTU Gunung Mas ditargetkan kembali normal pada 5 Agustus 2026, lebih cepat dari jadwal awal yang diperkirakan pada 10 Agustus.

Meski demikian, Iwan mengakui cadangan daya sistem kelistrikan di Kalimantan Tengah masih sangat terbatas. Kondisi tersebut membuat sistem tetap rentan apabila kembali terjadi gangguan pada pembangkit.

Dalam kesempatan itu, Satrio juga mempertanyakan belum adanya pernyataan resmi tertulis dari PLN mengenai penyebab dan penanganan pemadaman yang telah berdampak pada masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi kepada publik sangat penting agar pelanggan memperoleh kepastian.

Satrio menegaskan aksi yang dilakukan murni memperjuangkan hak pelanggan agar pasokan listrik kembali normal, tanpa memiliki kepentingan lain.

Menanggapi hal tersebut, Iwan belum memberikan kepastian mengenai penerbitan pernyataan resmi PLN. Penjelasan yang disampaikan masih berupa keterangan lisan dalam forum dialog.

Terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak, Iwan menjelaskan PLN mengacu pada ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar maupun tambahan token listrik bagi pelanggan prabayar, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan tingkat dampak yang dialami masing-masing pelanggan.

Hingga berakhirnya dialog, dua tuntutan utama masyarakat, yakni penerbitan pernyataan resmi PLN dan kepastian waktu pemberian kompensasi, belum memperoleh jawaban yang pasti. Sementara itu, kepastian pulihnya sistem kelistrikan Kalimantan Tengah secara menyeluruh masih menunggu target penyelesaian gangguan pembangkit pada 5 Agustus 2026.(Taufik Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *