SUKAMARA, Lensa Expres.com – Sebanyak 41 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini menjadi momentum yang sangat bermakna bagi warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukamara Masduki, didampingi Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa usai upacara Bendera di halaman Kantor Bupati Sukamara, (17/8/2026)
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, mengatakan dari total 42 usulan remisi yang diajukan, 41 di antaranya telah disetujui dan SK-nya terbit.
“Dari yang kami usulkan sebanyak 42 orang, yang keluar SK remisinya ada 41 orang. Untuk yang bebas langsung tidak ada, karena dua orang yang mendapatkan RU II masih harus menjalani subsider,” jelas Fajar.
Fajar menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani dan pemenuhan syarat administratif serta substantif.
“Besaran remisinya antara satu bulan sampai dua bulan dan seterusnya, sesuai dengan masa pidana yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Selain remisi kemerdekaan, Lapas Kelas III Sukamara juga mengusulkan pemberian amnesti bagi dua warga binaan. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia.
“Untuk perkembangan amnesti yang kami usulkan, sampai detik ini belum ada surat keputusan dari Bapak Presiden terkait dua orang warga binaan tersebut,” pungkasnya
Pemberian remisi sendiri merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku positif warga binaan selama menjalani pembinaan, sekaligus bekal untuk kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik. (Ahs)









