Beranda / Kalteng / Tujuh Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Transmigrasi Dadahup Segera Bebas dari Tahanan, Sidang Tetap Berlanjut

Tujuh Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Transmigrasi Dadahup Segera Bebas dari Tahanan, Sidang Tetap Berlanjut

img 20260803 wa0029

Palangka Raya, Lensaexpres.com – Tujuh terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek transmigrasi di Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diperkirakan akan segera menghirup udara bebas. Masa penahanan ketujuh terdakwa disebut akan berakhir dalam waktu sekitar lima hari ke depan.

Meski masa penahanan berakhir dan para terdakwa akan keluar dari rumah tahanan, proses hukum terhadap perkara tersebut tidak berhenti. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya tetap akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa berakhirnya masa penahanan tidak menghapus status hukum para terdakwa. Oleh karena itu, ketujuh terdakwa diminta tetap bersikap kooperatif dan wajib hadir pada setiap agenda persidangan berikutnya.

“Walaupun para terdakwa nantinya tidak lagi berada dalam tahanan, persidangan tetap dilanjutkan. Majelis mengharapkan seluruh terdakwa tetap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan sidang selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Perkara dugaan korupsi proyek transmigrasi di Desa Dadahup ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses persidangan serta putusan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa.ketika dikonfirmasikan kepada Kariswan Pratama.,SH salah seorang kuasa hukum dari terdakwa RN selaku direktur PT Unggul Sokaja , menyambut baik hal tersebut, katanya tinggal proses eksekusinya . (Taufik Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *