Beranda / Hukum / PT BPR Artha Sukma Tegaskan Hapus Buku Bukan Penghapusan Utang Debitur

PT BPR Artha Sukma Tegaskan Hapus Buku Bukan Penghapusan Utang Debitur

save 20260709 110211

Pangkalan Bun – Lensaexpres. Com. Manajemen PT BPR Artha Sukma (Perseroda) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai penanganan kredit bermasalah dan pelaksanaan hapus buku. Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, tepat, dan proporsional mengenai mekanisme penyelesaian kredit yang sedang dijalankan oleh perusahaan.ungkap direktur utama IDA RUMIANA disaat jumpa pers dengan awak media Rabu 9/7/2026.diruang kerjanya

Dalam keterangannya, manajemen menjelaskan bahwa sebagian besar kredit bermasalah yang saat ini ditangani merupakan kredit yang disalurkan pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Penanganan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses penyelesaian terhadap kredit bermasalah yang telah terbentuk, dengan menggunakan berbagai mekanisme sesuai kondisi masing-masing debitur dan ketentuan yang berlaku.

Manajemen menegaskan bahwa mekanisme hapus buku dalam dunia perbankan berbeda dengan hapus tagih. Hapus buku merupakan langkah administratif yang dilakukan terhadap kredit berkualitas macet yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum pelaksanaannya, BPR wajib melakukan berbagai upaya penagihan, mendokumentasikan proses tersebut, serta tetap mengadministrasikan data dan informasi kredit yang telah dihapus buku.

Karena itu, pelaksanaan hapus buku tidak berarti menghapus kewajiban debitur. Kewajiban untuk melunasi pinjaman tetap melekat, sementara BPR tetap melanjutkan berbagai upaya penagihan dan penyelesaian sebagai bagian dari pemulihan aset perusahaan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, PT BPR Artha Sukma (Perseroda) juga telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan untuk membantu penanganan sejumlah kredit melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penanganan tersebut termasuk terhadap beberapa kredit yang secara administratif telah dilakukan hapus buku.

Selain melalui pendampingan Kejaksaan, perusahaan juga terus menempuh berbagai langkah lain, seperti penagihan, negosiasi, penyelesaian secara sukarela, pelaksanaan hak atas agunan, hingga langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait adanya pemberitaan yang menyebut identitas maupun informasi debitur tertentu, manajemen menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati tugas dan fungsi pers. Namun sebagai lembaga perbankan, BPR memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai fasilitas kredit individual, jumlah kewajiban, agunan maupun informasi lain yang bersifat terbatas, kecuali kepada pihak yang berwenang melalui mekanisme yang diatur.

Menurut manajemen, sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari klarifikasi, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dan kewajiban hukum dalam menjaga informasi yang berada dalam penguasaan bank.

Saat ini, BPR Artha Sukma menyatakan fokus pada percepatan penyelesaian kredit bermasalah, pemulihan aset perusahaan, penguatan kualitas aset, peningkatan efektivitas pengendalian internal, serta perbaikan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.

Di akhir klarifikasinya, manajemen berharap setiap pemberitaan mengenai kegiatan perbankan dapat disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan data yang telah terverifikasi sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai mekanisme penanganan kredit bermasalah. BPR Artha Sukma (Perseroda) juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan usaha secara profesional, prudent, transparan sesuai ketentuan perbankan, serta menjaga kepercayaan nasabah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.(Taufik Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *