Sukamara – Lensaexpres.com. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan surat resmi kepada PT HHK – Sungai Bela estate sebagai langkah awal untuk membuka ruang mediasi terkait persoalan sengketa lahan yang selama ini menjadi perhatian.
Ketua LSM menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun, berdasarkan proses yang telah berjalan, pihaknya menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti.
Sebaliknya, menurut Ketua LSM Karyadi, pihaknya menemukan adanya dugaan bahwa PT HHK justru berpotensi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sah sesuai dengan aturan dan dokumen yang dimiliki.
“Klien kami memiliki dasar kepemilikan yang sah sesuai aturan yang berlaku. Karena itu kami mengirimkan surat kepada PT HHK sebagai upaya awal untuk membuka ruang mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui surat tersebut, LSM LPLHI-KLHI berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian secara musyawarah sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut. Menurutnya, mediasi merupakan langkah yang tepat untuk mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan menghindari konflik yang berkepanjangan.ketika dikonfirmasikan kepada Humas PT HHK Suriansyah mengatakan terkait permasalahan lahan tersebut pihaknya sudah ditangan oleh Tim PKS pemda Sukamara ,suri mengatakan bisa dikonfirmasi disana katanya secara tegas menya. Paikankepada Lensaexpres. Com. (Taufik Hidayat)










