PANGKALAN BUN – LensaExpres.com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap tersangka berinisial SI, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu rumah di Kota Malang. Setelah diamankan, SI dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., dalam siaran pers, Rabu (30/9/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mempercepat proses penyidikan sekaligus menghadirkan tersangka untuk menjalani proses hukum.
Saat ini SI telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari ke depan.
Perkara yang menjerat SI berkaitan dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Dalam kegiatan tersebut, nilai pekerjaan perencanaan tercatat sebesar Rp147.867.500, sedangkan pembangunan mencapai Rp5.419.699.000.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kobar, SI diduga berperan dalam perencanaan mesin tepung ikan bersama terdakwa berinisial DP tanpa kontrak dan tanpa keahlian yang dipersyaratkan. Atas pembayaran pekerjaan tersebut, SI disebut menerima sejumlah uang dari terdakwa DP.
Selain itu, dalam pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan, SI diduga bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa kontrak maupun addendum. Pengadaan dan pemasangan mesin di Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan juga disebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
SI juga diduga menerima sejumlah pembayaran dari terdakwa berinisial MR.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.857.096.171,72.
Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, SI juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Kotawaringin Barat menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.( Taufik Hidayat )










