Beranda / Kalteng / APBD Perubahan Sukamara 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Menjadi Rp610,14 Miliar

APBD Perubahan Sukamara 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Menjadi Rp610,14 Miliar

img 20260930 wa0084

SUKAMARA –Lensa Expres. Com.Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama DPRD Kabupaten Sukamara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Rabu, 30 September 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan DPRD Kabupaten Sukamara.

Dalam sambutannya, Bupati Sukamara H. Masduki, S.T. menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapatkan persetujuan untuk selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam struktur APBD Perubahan 2026, target pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp557.931.396.017,50 meningkat 4,09 persen menjadi Rp580.765.806.233,52.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp584.113.633.398,65 meningkat 4,46 persen menjadi Rp610.149.424.115,60.

Dengan perubahan tersebut, APBD Sukamara Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp29.383.617.882,08, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto daerah.

Bupati Masduki mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD 2026 yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap landasan yuridis, alokasi anggaran, serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD, RKPD dan KUA-PPAS.

Sembari menunggu proses evaluasi, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang akan melaksanakan program dan kegiatan agar segera mempersiapkan berbagai kebutuhan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.

Hal tersebut dilakukan agar program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan tepat waktu dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.

“Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat pada peraturan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

Menurutnya, setiap anggaran yang telah dialokasikan harus mampu memberikan manfaat nyata melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, program prioritas nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah, serta isu-isu strategis yang tertuang dalam perubahan RKPD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2026.
(Taufik Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *