Sukamara – Lensaexpres.com.Senin 15/6/2026.Tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit ,diantaranya PT KSK 1653 orang ,PT FKK 139 orang,PT Sungai Rangit 2869 orang ,PT GCM 2749 orang ,PT HHK sebanyak 2067 orang ,PT SKM 866 orang dan PT BSJ 39 orang yang beroperasi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, tercatat menyerap kurang lebih 8.000 tenaga kerja. Pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu Warianto mengungkapkan , pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Sukamara lebih difokuskan pada pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran gaji atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta pelayanan kesehatan bagi para pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukamara, Wariyanto, mengakui masih terdapat harapan agar perusahaan-perusahaan perkebunan dapat meningkatkan kepedulian sosialnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, dukungan CSR tersebut dapat diarahkan untuk membantu sektor kesehatan maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Pemerintah berharap perusahaan dapat menunaikan kewajiban dan komitmennya melalui program CSR, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Dengan jumlah tenaga kerja yang cukup besar, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan perusahaan perkebunan dinilai penting untuk memastikan kesejahteraan serta perlindungan hak-hak pekerja di Kabupaten Sukamara.(Taufik Hidayat)










