PALANGKA RAYA — Lensaexpres.com.Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek di Kuala Kapuas kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Dalam perkara tersebut, Imam Heri Susila.,SH.selaku kuasa hukum terdakwa DK menyoroti proses penanganan perkara sejak tahap awal penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kuasa hukum menilai terdapat dugaan tebang pilih dalam proses penyidikan yang perlu menjadi perhatian.
Menurut Imam kuasa hukum, kliennya memiliki posisi sebagai bagian dari perencana dalam kegiatan yang kini masuk ke ranah persidangan. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, DK akhirnya turut terseret dan harus mempertanggung jawabkan perkara tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat sejumlah pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pengurusan kegiatan, termasuk bendahara dan pihak-pihak lainnya.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap perkara tersebut seolah hanya mengarah kepada pihak tertentu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Yang kami rasakan dalam perkara proyek desa mandiri peduli gambut (DPMG) eks PLG provinsi kalimantan tengah di desa mantangai hilir tahun anggaran 2020 ini ada dugaan tebang pilih. Kami berharap seluruh proses penyidikan dapat dilihat secara objektif berdasarkan peran masing-masing pihak,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum juga berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat lebih proaktif apabila memang terdapat laporan atau indikasi persoalan dalam proses penyidikan. Hal tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan tidak menimbulkan kesan adanya pihak yang dijadikan kambing hitam.
“Kami berharap jangan sampai ada pihak yang menjadi kambing hitam. Citra kepolisian harus tetap dijaga dan jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menjadi buruk akibat proses penanganan perkara yang dinilai tidak adil,” tegasnya.
Sementara itu, proses persidangan perkara tersebut masih terus berjalan. Seluruh dalil dan keberatan dari pihak terdakwa akan diuji dalam persidangan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Taufik Hidayat)










