PANGKALAN BUN – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) tidak cukup hanya melalui pemidanaan pelaku, tetapi harus diintegrasikan dengan pemulihan lingkungan atau restorasi ekologis. Pendekatan ini diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum sekaligus memulihkan fungsi ekosistem yang terdampak kebakaran.
Hal tersebut disampaikan Gusti Muhammad Andre, pakar hukum Universitas Antakusuma, saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) 2026, Senin (19/10/2026).
Webinar bertajuk “KARHUTLA 2026 dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi: Status Bencana Nasional, Pertanggungjawaban Korporasi, dan Pemulihan Lingkungan” tersebut membahas penegakan hukum, pertanggungjawaban korporasi, serta pemulihan lingkungan pascakebakaran.
Secara yuridis, pendekatan tersebut memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 54 mengenai kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup dan Pasal 108 mengenai ketentuan pidana pembakaran lahan. Ketentuan ini perlu dibaca bersama peraturan perubahan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 mengatur kewajiban pemulihan dampak lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dalam konteks perlindungan kawasan konservasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juga menjadi landasan penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Salah satu kawasan yang memerlukan perhatian serius ialah Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Kebakaran di kawasan ini berpotensi merusak habitat satwa liar, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan mengancam keanekaragaman hayati.
Oleh karena itu, pemulihan perlu dilakukan secara terencana melalui rehabilitasi vegetasi asli, pemulihan habitat, perbaikan tata air, serta pemantauan kondisi ekosistem pascakebakaran. Pelaksanaannya memerlukan kolaborasi antara pengelola kawasan, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Integrasi penegakan hukum pidana dan restorasi ekologis diharapkan dapat memperkuat pertanggungjawaban pelaku, memulihkan fungsi lingkungan, serta mencegah terulangnya KARHUTLA.
Dengan demikian, keberhasilan penanganan KARHUTLA tidak hanya diukur dari penjatuhan pidana, tetapi juga dari upaya pemulihan ekosistem dan keberlanjutan fungsi kawasan konservasi.(RH)










