SUKAMARA, LensaExpres.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Sukamara, Muhammad Fakhmy Rizali, memberikan penjelasan terkait kegiatan pembangunan yang dikerjakan pihak rekanan namun belum terselesaikan dari pembayaran tahun anggaran berjalan.
Menurut penjelasan yang disampaikan, pembayaran pekerjaan yang belum tuntas khususnya pekerjaan TA 2025 akan dibayarkan dengan tetap memperhatikan mekanisme penganggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan pekerjaan yang belum selesai menjadi perhatian penting, mengingat setiap kegiatan pembangunan menggunakan anggaran pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Penyelesaian pekerjaan menjadi kewajiban pihak rekanan, sementara proses pembayaran harus didasarkan pada hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen serah terima, serta mekanisme keuangan daerah yang berlaku.
Masyarakat pun berharap agar seluruh kegiatan yang belum terselesaikan dapat dituntaskan sesuai ketentuan, sehingga pembangunan yang telah direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukamara.( Taufik Hidayat)










