Beranda / Kalteng / Pembangunan Koperasi Merah Putih Mulai Jadi Sorotan, RAB hingga Verifikasi Diminta Transparan

Pembangunan Koperasi Merah Putih Mulai Jadi Sorotan, RAB hingga Verifikasi Diminta Transparan

img 20260923 wa0078

Kotawaringin Barat LENSAEXPRES.COM — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai menjadi perhatian di tengah masyarakat. Bukan karena tujuan programnya, melainkan karena proses pembangunan di lapangan dinilai perlu dikawal secara terbuka, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban hasil pembangunan.

Program Koperasi Merah Putih yang merupakan program pemerintah pusat memiliki tujuan besar untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa. Karena itu, pelaksanaannya di daerah diharapkan benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sorotan masyarakat kini mengarah pada sejumlah hal penting, terutama terkait kesesuaian antara RAB dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Selain itu, proses pengadaan, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan serta dokumen pertanggungjawaban juga perlu dapat dijelaskan secara terbuka apabila nantinya muncul pertanyaan dari masyarakat.

Tidak kalah penting, keberadaan tim verifikasi dan validasi juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi telah menetapkan pedoman teknis verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pedoman tersebut ditujukan agar proses verifikasi dan validasi dapat dilakukan secara objektif, terukur dan transparan.

Artinya, setiap tahapan pembangunan seharusnya memiliki dasar dan dokumen yang jelas. Hasil pekerjaan di lapangan perlu dapat dibandingkan dengan perencanaan, termasuk RAB dan spesifikasi pekerjaan, sehingga pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada laporan administrasi.

Jangan sampai program yang memiliki tujuan mulia justru menimbulkan isu yang tidak sehat akibat kurangnya keterbukaan.

Masyarakat tentu berharap pembangunan Koperasi Merah Putih benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari. Transparansi sejak awal justru dapat menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Di sisi lain, mekanisme pembiayaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga telah diatur melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan berbasis kinerja dalam penyaluran dana.

Karena itu, yang menjadi pertanyaan masyarakat bukanlah keberadaan program Koperasi Merah Putihnya, tetapi sejauh mana pembangunan di lapangan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, bagaimana proses verifikasi dan validasinya, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan tersebut.

Masyarakat pun berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan informasi secara terbuka. Dengan demikian, program yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa tersebut dapat berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan polemik akibat kurangnya informasi.(Taufik Hidayat )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *