PALANGKA RAYA, LENSA EXPRES — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara terkait Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Investasi Mandiri (IM) kembali digelar. Persidangan kini memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi. Tiga di antaranya berasal dari Scofindo, sedangkan satu saksi lainnya merupakan mantan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, S.H., didampingi hakim anggota Muji Kartika Rahayu, S.H., dan Iryana Margahayu, S.H. Sementara JPU yang hadir yakni Sustine, S.H., Ahmad Zein, S.H., dan Putub Rudina , S.H.
Salah satu saksi yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah Agus Yani, yang pernah menjabat sebagai Kepala Scofindo. Dalam pemeriksaan, JPU Sustine, S.H., mendalami aliran dana dari PT IM yang masuk ke rekening Scofindo sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Agus Yani membenarkan adanya dana dari PT IM yang masuk ke rekening kantor Scofindo.
JPU kemudian menanyakan apakah terdapat aliran dana lain selain yang masuk ke rekening Scofindo. Agus Yani awalnya menjawab tidak ada.
Namun, ketika JPU Sustine, S.H., menanyakan mengenai adanya transfer dana yang masuk ke rekening pribadi Agus Yani, saksi akhirnya mengakui adanya penerimaan dana tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Agus Yani menyebut dana tersebut sebagai bantuan untuk uang rokok. Pernyataan tersebut bahkan sempat mengundang tawa di ruang persidangan.
JPU kemudian kembali mendalami bukti-bukti transfer yang menunjukkan adanya transaksi lebih dari satu kali. JPU mempertanyakan apakah dana tersebut benar hanya untuk uang rokok atau terdapat penggunaan maupun pembagian lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Agus Yani sempat terdiam sebelum akhirnya menyampaikan bahwa dana yang diterimanya telah dikembalikan sekitar Rp400 juta.
Keterangan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Abdul Sidik, S.H., salah seorang kuasa hukum dari enam terdakwa. Menurut Sidik, pengembalian dana sebesar Rp400 juta tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah dana yang disebut masuk ke rekening pribadi saksi serta masa jabatannya sebagai pimpinan.
“Dana yang masuk ke rekening Agus itu setahunnya Rp400 juta, sedangkan dia menjabat selama empat tahun,” ujar Abdul Sidik.SH. kepada wartawan.
Ketegangan dalam persidangan semakin terasa ketika Ketua Majelis Hakim mengingatkan Agus Yani agar tidak memberikan keterangan secara sembarangan.
“Ini bukan kantor camat,” tegas Ketua Majelis Hakim kepada saksi.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan memiliki konsekuensi hukum. Bahkan, majelis hakim menyampaikan dapat memerintahkan penahanan apabila saksi terbukti memberikan keterangan palsu.
Menanggapi sejumlah pertanyaan majelis hakim, Agus Yani kemudian mengatakan dirinya lupa karena sudah berusia lanjut.
“Saya lupa karena sudah tua,” jawab Agus Yani dalam persidangan.
Sementara itu, Abdul. Sidik .SH .kembali menegaskan bahwa pihak terdakwa membantah keterangan saksi mengenai pengembalian dana sebesar Rp400 juta.
Menurutnya, apabila dana yang masuk ke rekening pribadi saksi mencapai sekitar Rp400 juta dalam satu tahun, maka perlu dipertanyakan kembali total dana yang diterima selama empat tahun masa jabatannya.
“Kalau setahun Rp400 juta, sedangkan dia menjabat empat tahun, tentu ini menjadi pertanyaan. Keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa,” kata Sidik.
Sorotan terhadap keterangan Agus Yani juga disampaikan Windu Sukmono, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa lainnya. Menurut Windu, keterangan Agus Yani di hadapan majelis hakim menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama setelah saksi mengakui adanya dana yang kemudian disebut telah dikembalikan sebesar Rp400 juta.
“Keterangan saksi Agus Yani di depan majelis hakim membuat bingung. Ada pengakuan bahwa Agus Yani ada pengembalian uang sebesar Rp400 juta,” kata Windu kepada LENSA EXPRES.
Windu menilai, apabila dalam persidangan terdapat pengakuan mengenai penerimaan maupun pengembalian dana, hal tersebut dapat menjadi bagian yang perlu didalami lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau ada pengakuan, maka tidak menutup kemungkinan bisa terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Namun, itu tergantung bagaimana jaksa menyikapinya,” ungkap Windu.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi, bukti transfer, maupun pernyataan para pihak yang muncul dalam persidangan masih akan dinilai dan diuji oleh majelis hakim dalam proses pembuktian perkara.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.(Taufik Hidayat)










