Beranda / Kalteng / Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon ESDM Kalteng Masuki Pemeriksaan Saksi

Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon ESDM Kalteng Masuki Pemeriksaan Saksi

img 20261001 wa0134

Palangka Raya – LensaExpres.com. Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang menyeret enam terdakwa, diantaranya termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Krisway, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi hang diminta oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand mulai menggali fakta-fakta perkara melalui keterangan para saksi yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya juga memberikan penegasan kepada seluruh pihak yang hadir agar memahami kedudukan dan tanggung jawab masing-masing dalam proses peradilan.

80570

“Semua yang hadir di sini, baik jaksa, pengacara maupun hakim, semuanya adalah penegak hukum,” ungkap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.Kamis 1/10/2026

Menurut Majelis Hakim, masing-masing pihak memiliki peran dalam proses penegakan hukum dan seluruh proses persidangan harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, fakta persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh secara sah.

80569

Dalam persidangan juga sempat disinggung sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 21, serta mekanisme penyelesaian perkara tertentu yang harus dilihat berdasarkan jenis perkara dan persyaratan hukum yang berlaku.

Majelis menegaskan, setiap keterangan yang disampaikan di ruang persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Karena itu, seluruh pihak diminta menyampaikan keterangan secara objektif dan sesuai dengan fakta yang diketahui.

Pemeriksaan saksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi penjualan zirkon yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Persidangan selanjutnya akan terus memberikan ruang kepada Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum maupun terdakwa untuk menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai hukum acara yang berlaku.
(Taufik Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *