Sukamara – Lensaexpres.com, Kamis (11/6/2026). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dilaksanakan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukamara mulai menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih belum mendapatkan informasi yang jelas terkait pelaksanaan program tersebut, terutama mengenai jumlah kuota peserta dan wilayah yang menjadi sasaran kegiatan.
Beberapa warga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum mengetahui secara pasti desa maupun kawasan yang akan masuk dalam program PTSL tahun 2026. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap memperoleh kepastian terkait kesempatan mengikuti program sertifikasi tanah tersebut.
Masyarakat berharap pihak ATR/BPN Kabupaten Sukamara dapat memberikan informasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di lapangan. Selain itu, sosialisasi yang jelas dinilai penting agar warga yang berhak mengikuti program PTSL dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sejak dini.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, awalnya permintaan wawancara kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukamara belum dapat dilakukan. Setelah wartawan menjelaskan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan program nasional yang perlu diketahui masyarakat, pihak kantor kemudian menunjuk Wakil Yuridis PTSL, Cipto Subekti, S.H., M.Kn, untuk memberikan penjelasan.
Dalam keterangannya, Cipto Subekti menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Kabupaten Sukamara tahun ini terdiri dari dua kegiatan, yakni kegiatan pengukuran bidang tanah dan kegiatan penerbitan sertifikat.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, bidang tanah yang baru masuk tahap pengukuran belum dapat langsung diterbitkan sertifikatnya karena masih harus melalui tahapan administrasi dan proses lebih lanjut.
“Satu kegiatan adalah pengukuran bidang tanah dan satu lagi penerbitan sertifikat. Masyarakat jangan salah menyikapi, karena untuk bidang yang masih dalam tahap pengukuran belum bisa langsung diterbitkan sertifikat,” ujarnya kepada wartawan Lensaexpres.
Lebih lanjut, Cipto menyampaikan bahwa target penerbitan sertifikat melalui Program PTSL di Kabupaten Sukamara pada tahun 2026 sebanyak 252 sertifikat yang tersebar di beberapa desa di wilayah Kabupaten Sukamara dan tidak ada pungutan biaya sungguhpun ada itu didesanya sesuai surat keputusan tiga menteri (Taufik Hidayat)










