Sukamara – Proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Artha Sukma Kabupaten Sukamara masih terus berlanjut. Hal tersebut disampaikan oleh Kurnia Yoga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sukamara didampingi Budi Sitorus.,SH. Selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) saat memberikan keterangan kepada wartawan Lensaexpres, Kamis (11/6/2026).
Menurut Kasi Pidsus,Kurnia Yoga.,SH.perkara yang sebelumnya telah menjerat beberapa orang terdakwa saat ini prosesnya masih berada pada tahapan kasasi. Meski penanganan perkara tersebut dilakukan oleh pejabat Kasi Pidsus sebelumnya, pihaknya yang baru menjabat tetap melanjutkan upaya penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Meskipun penanganan sebelumnya dilakukan oleh Kasi Pidsus yang lama, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Sukamara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami berbagai informasi yang diperoleh guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan penyelidikan kasus Bank Artha Sukma ini masih menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sukamara yang berharap adanya kepastian hukum serta penyelesaian perkara secara tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.ketika dikonfirmasikan oleh wartawan lensaexpres.kepada direktur PT Bank Artha Sukma terkait informasi yang didapatkan wartawan dilapangan ,nampaknya dia tidak bisa ditemui kata stapnya ibu direktur masih ada rapat (Taufik Hidayat)










