Palsngka Raya – Lensarxpres.com.Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Luasnya lahan yang sesuai untuk budidaya serta keberadaan banyak perusahaan perkebunan menjadikan daerah ini sebagai salah satu sentra produksi sawit nasional.
Selain membuka lapangan pekerjaan, industri kelapa sawit juga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat melalui program kebun plasma. Dalam skema ini, masyarakat dapat memiliki dan mengelola kebun sawit yang bermitra dengan perusahaan. Hasil panen dari kebun plasma menjadi sumber pendapatan jangka panjang bagi para petani apabila dikelola dengan baik.
Keberadaan kebun plasma dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Banyak warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penghasilan yang lebih stabil dibandingkan mengandalkan sektor pertanian tradisional. Program kemitraan ini juga biasanya disertai dengan pembinaan teknis, akses bibit, serta dukungan pemasaran hasil panen. Namun, pelaksanaan program plasma dapat berbeda-beda di setiap perusahaan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan terus mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan, memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan plasma, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Dengan pengelolaan yang baik, sektor perkebunan kelapa sawit diyakini akan tetap menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Kalimantan Tengah sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.hal ini diungkapkan Wahyu kasi tehnis sertifikat perkebunan .diakuinya peran penting dinasnya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bibit bibit sawit selalu memiliki sertifikasi gunanya untuk memberikan perkembangan sawit lebih kedepannya bisa terukur.jelas Wahyu jika masyarakat ingin membeli cari yang bersertifikat. jangan sampai masyarakat masyarakat membeli bibit sawit tidak menggunakan sertifikat ,kemudian semua CSR yang bentuk plasma memberikan bibit sawit harusnya yang sudah ada sertifikat atau labelnya , ucap wahyu sebagai Tim bidang pengawasan dan sertifikat kalau perusahaan tersebut memberikan bibit sawit kepada warga yang tidak mempunyai sertifikat itu sudah menyalahi aturan ungkapnya pada lensaexpres Selasa 28/7/2026.(Taufik Hidayat)









