SUKAMARA, LensaExpres.com — Upaya memperkuat pelayanan pemasyarakatan di daerah terus dilakukan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk memperluas akses layanan pemasyarakatan bagi masyarakat dan klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Sukamara.
Koordinasi tersebut berlangsung Jumat (25/9/2026), dengan sejumlah agenda penting, di antaranya pembahasan penyediaan lokasi pelayanan Bapas di wilayah Sukamara, penguatan kerja sama pemasyarakatan, serta persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Sukamara.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Pangkalan Bun diwakili Plh. Kepala Bapas, Sridadi. Turut hadir Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa serta Pembimbing Kemasyarakatan. Mereka berdiskusi langsung bersama Bupati Sukamara, H. Masduki, terkait langkah penguatan pelayanan pemasyarakatan di daerah.
Salah satu hal yang disampaikan Bapas Pangkalan Bun adalah permohonan pinjam pakai atau hibah tanah dan bangunan yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembentukan Pos Bapas di Kabupaten Sukamara.
Keberadaan Pos Bapas dinilai penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan di wilayah Sukamara, proses pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efektif.
Selain itu, Bapas Pangkalan Bun juga menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pembentukan Pos Bapas. Kedua pihak juga mulai mematangkan persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Sukamara.
Persiapan tersebut mencakup mekanisme pelaksanaan, bentuk kegiatan, lokasi, pihak-pihak yang akan terlibat hingga teknis pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari kesiapan pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan dalam menghadapi perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia, khususnya penerapan pidana kerja sosial.( Taufik Hidayat)










