Beranda / Kalteng / Pengembalian dana desa oleh oknum kades Kubu kini mulai menjadi pembicaraan hangat dimasyarakat .

Pengembalian dana desa oleh oknum kades Kubu kini mulai menjadi pembicaraan hangat dimasyarakat .

img 2111

Kotawaringin Barat Lensaexpres.com.Terkait dugaan penyelewengan dana desa kubu kecamatan Kumai yang sempat menjadi sorotan masyarakat, termasuk adanya pengembalian sebagian dana ke kas negara, pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) menyampaikan bahwa penanganan awal perkara tersebut masih menjadi kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kasipidsus Kejari Kobar menjelaskan bahwa proses pemeriksaan administrasi dan audit terhadap penggunaan dana desa terlebih dahulu dilakukan oleh APIP melalui Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara, maka pihak terkait biasanya diminta untuk mengembalikan dana tersebut sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.

APIP sendiri memiliki tugas melakukan pengawasan, audit, serta evaluasi terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah maupun desa guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Ungkap kasi pidsus lewat via selulrnya kewengan APIP masih ada makanya diserahkan ke APIP , kalaudi APIP ada gendala bisa diserahkan kembali ke APH untuk ditindak lanjuti.

Sementara ragam pendapat dari warga mulai bermunculan , seharusnya oknum kades tersebut harus diproses secara hukum mengingat terbukti perbuatan melawan hukumnya paktanya dia mengembalikan , sedangkan perkaranya sudah lama terjadi penyelewengan dan apabila ini dilakukan hanya dengan pengembalian saja maka epek jera bagi pelaku korupsi tidak tidak ada. Akuinya perbuatan melawan hukum sudah lama terjadi kalau tidak dilaporkan oleh masyarakat maka tidak akan terbongkar , jika ini tidak dilakukan penindakan tegas maka akan menjadi presiden buruk bagi bangsa ini ucapnya pada wartawan Rabu 1/4/2026 (TH)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *