SUKAMARA – Lensaexprescom.Pemerintah Kabupaten Sukamara mencatat tidak ada gugatan hukum baru yang masuk sepanjang tahun 2026. Saat ini, pemerintah daerah hanya masih menangani satu perkara yang merupakan kelanjutan sengketa lahan sawit di wilayah Mendawai yang diajukan pada 2025 dan kini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara, Risa Rismiati, S.H., mengatakan perkara hukum yang pernah dihadapi pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir didominasi kasus kepegawaian dan sengketa pertanahan.
“Kalau yang ditangani pemerintah daerah, sejak sekitar 2015 hingga 2024 ada beberapa perkara terkait kepegawaian dan sengketa tanah. Sementara untuk perkara yang masih berproses saat ini adalah sengketa sawit di Mendawai yang sudah memasuki tahap kasasi,” ujarnya.
Menurut Risa, hingga pertengahan 2026 belum ada gugatan baru yang diajukan terhadap Pemerintah Kabupaten Sukamara. Perkara sengketa lahan sawit di Mendawai yang bergulir sejak 2025 menjadi satu-satunya kasus yang masih berjalan karena pemerintah daerah masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, Risa mengungkapkan pemerintah daerah sebelumnya juga pernah menghadapi gugatan terkait lahan Kantor Sekretariat Daerah atau Kantor Bupati Sukamara pada sekitar 2022. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan yang memperkuat putusan tersebut adalah adanya pengakuan dari pihak penggugat dalam notulen rapat yang menyatakan telah menerima uang ganti rugi dari pemerintah daerah.
Risa berharap hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat terus terjalin secara harmonis sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.
“Harapannya harmonisasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat berjalan dengan baik. Setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan pada tahap mediasi sehingga tidak sampai masuk ke ranah pengadilan. Dengan begitu, seluruh pihak dapat bersinergi untuk memajukan Kabupaten Sukamara,” tutupnya.(Taufik Hidayat)










