SUKAMARA, LENSAEXPRES.COM — Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukamara, Irwandi, memberikan klarifikasi terkait sorotan sejumlah wartawan mengenai akses untuk menemui dirinya dalam rangka memperoleh informasi dan keterangan terkait program pertanahan, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebelumnya, sejumlah awak media di Sukamara menilai untuk mendapatkan kesempatan bertemu dengan Kepala ATR/BPN Sukamara bukan perkara mudah. Namun, persoalan tersebut akhirnya terkonfirmasi setelah LensaExpres berkomunikasi dengan Irwandi melalui fasilitasi mantan Kepala ATR/BPN Kotawaringin Barat, Jonson, yang kini bertugas di Kantor Wilayah ATR/BPN Palangka Raya.
Jonson menyebut Irwandi merupakan rekannya dan tidak sulit untuk ditemui.
“Pak Taufik kapan mau ketemu?” ujar Jonson saat membantu menghubungkan komunikasi dengan Kepala ATR/BPN Sukamara.
Setelah komunikasi terjalin, Irwandi memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ia membantah apabila dirinya sengaja menghindari wartawan. Menurutnya, kesibukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala kantor menjadi salah satu alasan dirinya tidak selalu dapat menemui wartawan yang datang.
Pembahasan kemudian berlangsung cukup hangat ketika wartawan LensaExpres mempertanyakan keterbukaan informasi, terutama berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Sukamara.
Irwandi menjelaskan, pihak ATR/BPN Sukamara telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program PTSL. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
“Dalam sosialisasi ini kami juga melibatkan jaksa dan polisi untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” jelas Irwandi.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam pelaksanaan PTSL saat ini adalah mengajak masyarakat agar bersedia mengikuti program tersebut. Ia menyebut program PTSL merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Irwandi juga membandingkan kondisi tersebut dengan pengalaman pelaksanaan program serupa di Kalimantan Barat yang menurutnya lebih mudah dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyebab masyarakat Sukamara dinilai masih sulit mengikuti program PTSL, Irwandi menyebut salah satu kemungkinan adalah banyak masyarakat yang memiliki aktivitas atau berada di Pangkalan Bun.
Di sisi lain, pelaksanaan PTSL tetap menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepastian dan legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, keterbukaan mengenai mekanisme, persyaratan, sasaran penerima, hingga hasil pelaksanaan program menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.
446 Sertifikat PTSL Tercatat pada 2026
Dalam kesempatan tersebut, Irwandi juga memerintahkan jajarannya memberikan data pelaksanaan program PTSL tahun anggaran 2026 kepada LensaExpres.com.
Berdasarkan data yang diberikan, pelaksanaan PTSL tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Sukamara, dengan rincian:
- Kartamulia: 105 sertifikat
- Mendawai: 91 sertifikat
- Pudu: 68 sertifikat
- Padang: 2 sertifikat
- Sungai Damar: 4 sertifikat
- Sungai Tabuk: 31 sertifikat
- Pasir: 3 sertifikat
- Sungai Cabang Barat: 8 sertifikat
- Kuala Jelai: 134 sertifikat
Dengan demikian, total sertifikat yang tercatat dalam data tersebut mencapai 446 sertifikat.
Dari jumlah tersebut, ATR/BPN Sukamara menjelaskan bahwa 22 sertifikat merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sukamara, 10 sertifikat merupakan sertifikat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan 4 sertifikat merupakan sertifikat wakaf.
Sementara sertifikat lainnya merupakan milik masyarakat.
Data tersebut menjadi bagian dari gambaran pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Sukamara sekaligus menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan program sertifikasi tanah yang dilaksanakan pemerintah.ditambahkannya pula Irwandi program PTSL tersebut gratis tidak dipungut biaya ,jika ada anak buah nya ada pungutan atau pungli maka dirinya tidak segan segan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku
(Taufik Hidayat)










