Beranda / Uncategorized / Kadis PUPR Sukamara Buka Suara soal Isu 11 Rekanan Belum Terbayarkan, Sebut Hanya Empat Pekerjaan

Kadis PUPR Sukamara Buka Suara soal Isu 11 Rekanan Belum Terbayarkan, Sebut Hanya Empat Pekerjaan

img 20261012 wa0098

SUKAMARA, LensaExpres.com – Beredarnya informasi di media online mengenai 11 rekanan atau kontraktor yang disebut belum menerima pembayaran pekerjaan menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukamara, Fahmi, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi oleh LensaExpres.

Fahmi menjelaskan, pekerjaan yang diberikan kesempatan penyelesaiannya hingga melewati tahun anggaran 2025 belum dapat dibayarkan karena masih menunggu proses reviu atau pemeriksaan pada tahun 2026.

“Pekerjaan yang diberikan kesempatan penyelesaiannya sampai melewati tahun 2025, pembayarannya belum bisa dilakukan karena masih menunggu reviu pemeriksaan pada tahun 2026 ini,” ungkap Fahmi kepada LensaExpres.

Lebih lanjut, Fahmi menerangkan bahwa berdasarkan data yang disampaikannya, di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sukamara terdapat empat pekerjaan yang pembayarannya belum mencapai 100 persen. Pihaknya, kata dia, tetap mengusulkan agar sisa pembayaran tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait informasi mengenai 11 rekanan yang beredar di media online, Fahmi mengaku tidak mengetahui sumber data yang menyebutkan jumlah tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang diketahuinya di lingkungan PUPR berkaitan dengan empat pekerjaan yang belum dibayarkan secara penuh.

Perbedaan informasi mengenai jumlah pekerjaan yang belum dibayarkan ini perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai persoalan tersebut.

Masyarakat tentu berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait, terutama mengenai jumlah pekerjaan yang masih menunggu pembayaran, nilai anggaran yang belum direalisasikan, serta perkembangan proses reviu yang sedang berjalan.

Kejelasan tersebut penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman, sekaligus memberikan kepastian bagi para rekanan mengenai tindak lanjut pembayaran sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.( Taufik Hidayat)

*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *