Beranda / Kalteng / DPRD Kotawaringin Barat Fasilitasi Sengketa Lahan Ahli Waris Juriyat Kesultanan Kutaringin

DPRD Kotawaringin Barat Fasilitasi Sengketa Lahan Ahli Waris Juriyat Kesultanan Kutaringin

img 20260824 wa0017

KOTAWARINGIN BARAT, LENSA EXPRES — DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat memfasilitasi persoalan sengketa lahan yang diajukan oleh ahli waris Juriyat Kesultanan Kutaringin, Juriyat Ira Bhakti. Fasilitasi tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan penyelesaian persoalan lahan yang diduga telah digarap oleh perusahaan perkebunan.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut disebut berada di wilayah Desa Umpang, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam permohonannya, pihak ahli waris meminta DPRD Kotawaringin Barat memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan sejumlah perusahaan yang diduga menggarap lahan tersebut, yakni PT Astra Gunung Sejahtera Makmur dan PT Gunung Sejahtera Dua Indah yang disebut berada dalam grup Astra.

48111

Melalui forum RDP, pihak ahli waris menyampaikan permohonan agar persoalan status dan penguasaan lahan dapat dibuka secara transparan. DPRD Kotawaringin Barat diharapkan dapat menjadi fasilitator antara pihak ahli waris, perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Persoalan sengketa lahan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut klaim ahli waris Juriyat Kesultanan Kutaringin atas tanah yang kini telah berada dalam kawasan aktivitas perkebunan.

RDP di DPRD Kotawaringin Barat diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencari titik terang dan penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Dalam prosesnya, setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan diharapkan dapat dibuktikan berdasarkan dokumen, data, serta ketentuan hukum yang berlaku.Senin 24/8/2026(RH)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *