Beranda / Kalteng / Program PTSL di Sukamara Dipertanyakan, LSM DPW LPLHi- KLHI Minta ATR/BPN Buka Informasi Secara Transparan

Program PTSL di Sukamara Dipertanyakan, LSM DPW LPLHi- KLHI Minta ATR/BPN Buka Informasi Secara Transparan

img 20260921 wa0000

SUKAMARA — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukamara mulai menjadi perhatian. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di tingkat pusat, memberikan transparansi terkait pelaksanaan program tersebut di daerah.

Permintaan itu disampaikan menyusul adanya berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai program PTSL yang disebut-sebut akan diterima oleh sejumlah warga di Kabupaten Sukamara.

Namun, menurut LSM tersebut, informasi yang beredar belum sepenuhnya memberikan kejelasan mengenai desa atau wilayah yang menjadi sasaran program, jumlah bidang tanah yang terdaftar, serta realisasi PTSL di lapangan.

“Banyak informasi yang berseliweran bahwa masyarakat akan mendapatkan program PTSL. Tetapi kenyataannya, masyarakat masih mempertanyakan realisasinya. Karena itu kami meminta ATR/BPN memberikan informasi yang jelas dan transparan,” ungkap perwakilan LSM kepada wartawan Lensaexpres.com.

Selain mempertanyakan realisasi program, LSM tersebut juga menyoroti akses komunikasi dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara. Menurut mereka, Kepala ATR/BPN Sukamara dinilai cukup sulit ditemui, termasuk ketika awak media hendak meminta informasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan program.

“Kami berharap pihak ATR/BPN tidak tertutup terhadap informasi publik. Kalau memang programnya berjalan, sampaikan secara terbuka berapa targetnya, di mana lokasinya, dan berapa yang sudah terealisasi,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Masyarakat juga dinilai berhak mengetahui secara jelas status program PTSL yang dikabarkan akan dilaksanakan di wilayah mereka.

LSM DPW LPLHI – KLHI Propinsi Kalteng . tersebut meminta ATR/BPN pusat maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara memberikan penjelasan resmi mengenai target, lokasi, jumlah bidang, mekanisme pelaksanaan, serta realisasi Program PTSL di Kabupaten Sukamara.Senin 21/9/2026
( Taufkk Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *