PALANGKA RAYA, LensaEkspres — Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menghadiri rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai upaya menyinergikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait jadwal dan persiapan penilaian keterbukaan informasi publik di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam penjelasannya kepada LensaEkspres, Kabid IKP Kominfo Kobar menyampaikan bahwa rakor tersebut juga menjadi forum untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi PPID kabupaten dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, sekaligus menyelaraskannya dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya perbedaan persepsi mengenai informasi yang wajib dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan.
“Regulasinya sudah jelas, namun dalam pelaksanaannya terkadang masih terdapat perbedaan persepsi dari pengampu informasi. Ada informasi yang dianggap rahasia sehingga enggan dipublikasikan, sementara pada kondisi lain informasi justru dibuka,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kerancuan dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Akibatnya, tingkat keterbukaan informasi antarperangkat daerah maupun antar kabupaten terkadang belum seragam.
Karena itu, koordinasi antara PPID kabupaten dengan Komisi Informasi Provinsi dinilai penting untuk menyamakan pemahaman mengenai klasifikasi informasi publik, termasuk membedakan secara tepat antara informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang memang masuk dalam kategori dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakor tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, khususnya dari bidang riset dan strategis, yang memberikan pemaparan mengenai penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik dan persiapan penilaian PPID.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui rakor ini, diharapkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah semakin seragam, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Taufik Hidayat)










