PALANGKA RAYA – Lensaexpres.com.Persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali berlanjut terkait perkara proyek transmigrasi Kabupaten kuala kapuas . Dalam agenda persidangan hari ini Senin 10/8/2026 , majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa sekaligus menerima sejumlah bukti yang disampaikan oleh masing-masing terdakwa.
Pemeriksaan tersebut bukan lagi sekadar meminta keterangan tambahan, melainkan bagian dari proses persidangan untuk mendalami bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menerima dan memeriksa bukti yang disampaikan masing-masing terdakwa sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam proses persidangan. Seluruh bukti tersebut nantinya akan dinilai dan dikaitkan dengan keterangan para terdakwa maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Proses persidangan masih terus berjalan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti yang muncul di persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Dengan demikian, setiap bukti yang diajukan para terdakwa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap fakta perkara secara menyeluruh. Ungkap JPU PUTUB RUDINA.SH. pada lensaexpres. JPU juga menambahkan dari tujuh terdakwa dihimbau untuk mengebalikan kerugian negara, gunanya untuk meringankan dari terdakwa itu sendiri ditanya oleh lensaexpres “apakah ada dari terdakwa yang mengembalikan kerugian negara JPU menjawab ada sebagian ,sebagian lagi belum ucapnya Jpu Putub Rudina” (Taufik Hidayat)










