PALANGKA RAYA – Lensa Expres.Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa seorang oknum Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktur PT Investasi Mandiri kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak sembilan orang saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang disidangkan.enam dari terdakwa mendengarkan keterangan dari saksi .kemudian ketua Mejelis hakim menanyakan kepada enam orang terdakwa tersebut terkait ketera gan saksi .terdakwa menjawab ada yang membantah adapula tidak membantah .
Dari sembilan saksi yang dihadirkan, dua orang di antaranya berasal dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, sedangkan saksi lainnya berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, para saksi memberikan keterangan terkait proses administrasi, khususnya mengenai ceklis dan kelengkapan dokumen permohonan izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Investasi Mandiri dan pemasukan ke badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menggali lebih jauh proses pengajuan, pemeriksaan hingga tahapan administrasi permohonan izin tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian untuk mengungkap rangkaian proses penerbitan maupun pengurusan IUP PT Investasi Mandiri.
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan masih akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.Rabu 26/8/2026(Taufik Hidayat)










