Beranda / Kalteng / PUPR Kalteng Bergerak Cepat Tangani Retaknya Badan Jalan Jembatan KM 7, Kendaraan di Atas 8 Ton Dilarang Melintas

PUPR Kalteng Bergerak Cepat Tangani Retaknya Badan Jalan Jembatan KM 7, Kendaraan di Atas 8 Ton Dilarang Melintas

img 20260720 wa0060

Kotawaringin Barat – Lensaexpres.com.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah Juni Gultom bergerak cepat menangani kerusakan pada struktur badan jalan Jembatan KM 7 di ruas Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama.

Sebagai langkah awal, petugas memasang rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, diberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas, yakni hanya kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton yang diperbolehkan melewati jembatan tersebut. Kendaraan dengan beban di atas ketentuan itu untuk sementara dilarang melintas demi mencegah kerusakan semakin parah.

Di saat yang sama, tim teknis Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah bersama konsultan telah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap bagian badan jalan yang mengalami kerusakan. Hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan metode penanganan serta perbaikan yang akan dilaksanakan.

Langkah cepat yang dilakukan Dinas PUPR mendapat perhatian positif dari masyarakat karena dinilai sebagai upaya preventif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menghindari kerusakan yang lebih besar pada infrastruktur jembatan.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang serta mengikuti pembatasan tonase selama proses penanganan berlangsung. Kepatuhan masyarakat diharapkan dapat mendukung kelancaran perbaikan dan menjaga keselamatan bersama hingga kondisi jembatan kembali normal.(Taufik Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *