SUKAMARA, LensaExpres.com — Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Asisten bersama kepala Bagian Hukum melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukamara, Selasa (20/10/2026).
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merumuskan landasan hukum untuk mendukung langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika serta menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sukamara.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan rancangan peraturan daerah dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan upaya pencegahan, serta mendorong perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penyusunan regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika ( Taufik Hidayat)










