Beranda / Kalteng / Kabag Persidangan Jelaskan Susunan Kelengkapan Anggota Dewan dan Komisi

Kabag Persidangan Jelaskan Susunan Kelengkapan Anggota Dewan dan Komisi

c880674d 96c7 44b1 8e79 482eec44454c

Pangkalan Bun, Rabu (11/3/2026) – Lensaexpres.com. Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan penjelasan terkait susunan kelengkapan anggota dewan serta pembagian tugas pada masing-masing komisi di lingkungan DPRD.

Kabag Persidangan, Bambang Wahyu, SH, menyampaikan bahwa susunan kelengkapan dewan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan, baik di bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

Menurutnya, kelengkapan DPRD terdiri dari beberapa unsur, di antaranya pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, serta komisi-komisi yang membidangi berbagai sektor pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa pembagian anggota dewan ke dalam komisi dilakukan berdasarkan hasil rapat internal DPRD dengan mempertimbangkan keseimbangan fraksi. Setiap komisi memiliki tugas untuk membahas program kerja pemerintah daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Komisi di DPRD memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah daerah serta membahas berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” jelas Bambang.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah anggota di setiap fraksi berbeda-beda. Fraksi PDI Perjuangan berjumlah 6 orang, Fraksi Golkar 5 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Demokrasi Bangsa 5 orang, Fraksi NasDem 3 orang, serta Fraksi PAN-PKS sebanyak 3 orang.

Sementara itu, di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat tiga komisi, yakni Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 30 orang.

Selain itu, susunan kelengkapan dewan ini juga bertujuan agar pelaksanaan tugas DPRD dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan peraturan daerah, serta pembahasan anggaran daerah.

Dengan terbentuknya susunan kelengkapan dewan dan komisi tersebut, diharapkan kinerja DPRD semakin optimal dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat serta mampu mengawal berbagai program pembangunan daerah. (TH)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *