Beranda / Kalteng / Sidang Perkara Dugaan Korupsi Sirkon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Dua Saksi Berbeda Keterangan Soal Syarat IUP

Sidang Perkara Dugaan Korupsi Sirkon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Dua Saksi Berbeda Keterangan Soal Syarat IUP

img 20260826 wa0137(1)

PALANGKA RAYA, LENSA EXPRES – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang sirkon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terus bergulir. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari agenda pembuktian dalam perkara yang melibatkan enam terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian Negara yang melibatkan sektor ESDM dan PT Investasi Mandiri (IM). Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai proses pengajuan serta persyaratan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang sirkon.

Para saksi juga mendapat sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa, khususnya terkait kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam proses permohonan izin tersebut.

Menariknya, dalam persidangan muncul perbedaan keterangan antara dua orang saksi mengenai persyaratan pengajuan IUP. Salah seorang saksi mempertahankan pendapatnya bahwa pemohon izin wajib melampirkan data dan akta perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara saksi lainnya menjelaskan bahwa akta notaris perusahaan merupakan salah satu dokumen yang wajib dan mutlak dilampirkan dalam permohonan perizinan karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Perbedaan keterangan tersebut mencuat setelah kedua saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa. Masing-masing saksi tetap mempertahankan pendapat dan dasar keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Menanggapi adanya dua pendapat berbeda dari para saksi tersebut, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Suriansyah, SH, mengatakan setiap saksi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keterangannya di hadapan majelis hakim.

“Dua pendapat yang disampaikan oleh saksi kepada majelis hakim itu sah-sah saja. Itu merupakan hak mereka untuk menyampaikan pendapat. Nanti tergantung hakim yang akan menilainya,” ujar Suriansyah.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya yang berhasil ditemui Lensa Expres, Sidik, SH, menyoroti adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh salah satu saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Menurut Sidik, terdapat fakta dalam persidangan yang kemudian dipertanyakan oleh pihaknya terkait pengenalan antara saksi dengan pihak tertentu. Ketika ditanyakan apakah saksi mengenal seseorang, saksi tersebut menjawab tidak mengenalnya.

Namun, lanjut Sidik, pihak kuasa hukum kemudian mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi pertemuan antara saksi dengan orang yang ditanyakan tersebut. Hal itu, menurutnya, bertentangan dengan jawaban yang diberikan saksi di hadapan majelis hakim.

“Faktanya, ketika kami tanyakan apakah saksi kenal, salah satu saksi menjawab tidak kenal. Akhirnya kami ungkapkan bahwa sebelumnya sudah pernah ada pertemuan dengan saksi, tetapi saksi tidak mengakuinya. Berarti ada keterangan yang tidak sesuai,” ujar Sidik kepada Lensa Expres.

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tambang sirkon tersebut masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari JPU. Seluruh keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *