SUKAMARA, Lensa Expres.com– Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi, menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Sukamara, Kamis (16/07/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Nur Efendi mengapresiasi kinerja yang telah berjalan dengan baik, namun ia secara tegas meminta agar seluruh jajaran pemerintah daerah melakukan perbaikan atas kendala yang masih ditemui, khususnya terkait pelaporan keuangan daerah selama tahun 2025.
“Hal yang sudah berjalan dengan baik harus terus kita tingkatkan. Terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum maksimal, termasuk catatan kendala dalam pelaporan keuangan, harus menjadi perhatian bersama untuk dievaluasi dan diambil langkah perbaikan,” ujar Nur Efendi.
Menurutnya, langkah perbaikan ini sangat krusial agar pelaksanaan APBD di masa mendatang berjalan lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap efektivitas anggaran dapat benar-benar berdampak pada kemajuan pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sukamara.
Lebih lanjut, Nur Efendi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap kerja keras dan kerja ikhlas seluruh pihak dapat menjadi nilai ibadah serta membawa keberkahan bagi kemajuan Kabupaten Sukamara.
Terkait langkah administratif selanjutnya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui akan segera diproses.
“Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan ini untuk dievaluasi sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Nur Efendi berharap proses evaluasi di tingkat provinsi tersebut dapat berjalan lancar, tepat waktu, sehingga peraturan daerah tersebut bisa segera ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk diimplementasikan. (Ahs)










