SUKAMARA – Lensaexpres. Com.Pemerintah Kabupaten Sukamara terus memperkuat penerapan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit. Melalui mekanisme ini, promosi jabatan tidak lagi ditentukan oleh kedekatan dengan pimpinan, melainkan berdasarkan pendidikan, kompetensi, serta capaian kinerja setiap ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukamara, Abdul Karim, menjelaskan bahwa seluruh proses promosi jabatan dilakukan secara objektif melalui aplikasi National Talent (NT). Sistem tersebut mengelompokkan ASN ke dalam sembilan kategori atau Box Manajemen Talenta (BOK 1 hingga BOK 9) berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan kinerja.
Menurutnya, ASN yang berpeluang mengikuti seleksi promosi jabatan satu tingkat lebih tinggi harus berada pada kategori BOK 7, BOK 8, atau BOK 9. Dari kelompok tersebut, sistem akan menghasilkan nominasi yang kemudian diseleksi menjadi 10 besar hingga akhirnya mengerucut menjadi tiga kandidat terbaik.
“Yang menentukan seseorang bisa masuk ke dalam kategori tersebut adalah hasil penilaian sistem berdasarkan kinerja masing-masing individu. Pimpinan hanya melakukan finalisasi pada tahap tiga besar,” ujar Abdul Karim.
Ia menegaskan, pimpinan daerah tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang masuk ke dalam daftar kandidat sejak awal. Seluruh proses berjalan berdasarkan hasil penilaian sistem sehingga tidak dapat diintervensi.
Penilaian dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja yang memuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), target kerja, realisasi kinerja, serta kompetensi dasar ASN. Setiap awal tahun, pegawai telah menyusun perjanjian kinerja yang menjadi dasar evaluasi. Semakin tinggi capaian target dan kualitas kinerja, semakin besar peluang ASN masuk dalam kategori BOK 7 hingga BOK 9.
Sebaliknya, ASN yang belum memenuhi indikator penilaian secara otomatis berada pada kategori yang lebih rendah sehingga belum dapat mengikuti seleksi promosi jabatan.
Berdasarkan hasil penilaian sistem, saat ini terdapat sekitar 30 ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Jumlah tersebut merupakan hasil murni dari proses sistem yang objektif.
Selanjutnya, tim yang terdiri dari Sekretaris Daerah, unsur pengawasan, unsur kepegawaian, serta dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) melakukan kajian terhadap para calon. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan daerah untuk menentukan satu dari tiga kandidat terbaik.
Setelah memperoleh persetujuan pimpinan, data calon pejabat dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem e-Mut untuk dilakukan verifikasi dan validasi. BKN kemudian memberikan pertimbangan teknis sebelum proses promosi jabatan dapat dilaksanakan.
Abdul Karim berharap penerapan Manajemen Talenta dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN agar terus meningkatkan kompetensi, disiplin, dan prestasi kerja.
“Yang menentukan karier kita naik atau tidak sebenarnya adalah diri kita sendiri. Ini merupakan kesempatan bagi ASN yang ingin berkarier untuk membuktikan kemampuan melalui prestasi kerja,” tegasnya.
Melalui penerapan Manajemen Talenta, Pemerintah Kabupaten Sukamara menegaskan bahwa jenjang karier ASN kini dibangun atas dasar rekam jejak, kompetensi, dan kinerja yang terukur. Sistem ini diharapkan mampu melahirkan birokrasi yang semakin profesional, adil, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas kepada masyarakat.(Taufik Hidayat )










