Pangkalan Bun Lensaexpres. Com.Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027 diperkirakan akan berdampak terhadap tenaga kerja di daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Mulyadin menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026). Ia menilai kebijakan tersebut perlu dicermati bersama oleh pemerintah daerah karena dapat memengaruhi kondisi ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Mulyadin , jika kebijakan pembatasan anggaran tersebut diterapkan tanpa penyesuaian yang tepat, maka berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan tenaga kerja daerah, khususnya tenaga P3K yang saat ini jumlahnya cukup banyak di berbagai instansi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengharuskan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.
Mulyadin Ketua DPRD Kobar berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi tenaga kerja daerah yang selama ini membantu pelayanan publik.
“Pemerintah daerah tentu harus menyiapkan strategi agar kebijakan ini tidak berdampak besar terhadap tenaga kerja daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi kebijakan tersebut serta mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengorbankan tenaga kerja yang ada.(TH)










