Beranda / Kalteng / PT BSJ dan Forkopimda Sepakati Aturan Penyaluran BBM, Pengisian Kendaraan Dibatasi

PT BSJ dan Forkopimda Sepakati Aturan Penyaluran BBM, Pengisian Kendaraan Dibatasi

img 20260801 wa0031

Sukamara – Lensaexpres.com – PT BSJ bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi untuk menyepakati mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) agar distribusi berlangsung lebih tertib, merata, dan tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa setiap kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengisi BBM maksimal 20 liter dalam satu kali pengisian, sedangkan kendaraan roda dua dibatasi maksimal 5 liter.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga pemerataan distribusi BBM di tengah tingginya kebutuhan masyarakat, sekaligus mengurangi antrean panjang dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam penyaluran.

Di lapangan sempat terjadi sedikit keributan saat proses pengisian BBM berlangsung. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh petugas sehingga pelayanan dapat kembali berjalan dengan aman dan tertib.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT BSJ, Eko Raharjo, saat dikonfirmasi Lensaexpres.com menjelaskan bahwa pembatasan pengisian BBM merupakan hasil kesepakatan tim terpadu yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Kami tidak bisa melanggar ketentuan yang telah disepakati. Namun persoalan yang disampaikan para sopir taksi sudah kami sampaikan kepada Bupati Sukamara, Masduki. Alhamdulillah beliau merespons dengan baik dan meminta seluruh data sopir taksi dikumpulkan untuk dibahas kembali dalam rapat berikutnya,” ujar Eko Raharjo.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan penyaluran BBM di Kabupaten Sukamara dapat berlangsung lebih lancar, adil, dan kondusif sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi di tengah keterbatasan pasokan.
(Taufik Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *