KALIMANTAN TENGAH – LensaExpres.com. Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap pelaku pembakaran ilegal, baik perorangan maupun korporasi.
Berdasarkan keterangan Hendrizal Husin kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng , hingga saat ini terdapat sebanyak 51 perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh pihaknya . Kemudian terdapat 39 perkara dengan tersangka perorangan serta dua Korporasi .Kajati Kalteng menyebutkan ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus karhutla, termasuk pelimpahan dari Polda Kalimantan Tengah.
Dari jumlah tersebut, terdapat perkara yang melibatkan pelaku perorangan dan dua korporasi. Penanganan terhadap korporasi menjadi perhatian khusus karena konsekuensi hukumnya tidak hanya berupa sanksi pidana dan denda, tetapi juga kewajiban pemulihan lingkungan.
Pihak Kejaksaan Tinggi menjelaskan, penindakan terhadap korporasi memiliki dimensi tanggung jawab yang lebih luas. Sebab, kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
“Penindakan terhadap korporasi lebih berat karena ada sanksi denda serta kewajiban pemulihan lingkungan,” demikian penegasan dalam keterangannya kepada wartawan .
Kejaksaan Tinggi Propinsi Kalimantan Tengah Hendrizal Husin juga mengingatkan bahwa dampak karhutla jauh lebih besar dibandingkan hukuman yang mungkin diterima pelaku pembakaran secara ilegal.
Selama empat hingga lima bulan penanganan karhutla, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pemadaman dan penanggulangan kebakaran dinilai sangat besar. Belum lagi kerugian ekologis akibat rusaknya kawasan hutan yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.
Karena itu, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjadi upaya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum.
Pesan tegasnya, kerusakan hutan bukan sekadar persoalan kebakaran, melainkan menyangkut masa depan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.( Taufik Hidayat)









