Beranda / Kalteng / Kapolda Kalteng: 51 Kasus Karhutla Diselidiki, 13 Tersangka Telah Ditetapkan

Kapolda Kalteng: 51 Kasus Karhutla Diselidiki, 13 Tersangka Telah Ditetapkan

img 20260819 wa0077

PALANGKA RAYA – LENSAEXPRES – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan.,S.I.K.,M.Si. terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng menegaskan, pihaknya telah memberikan kebijakan dan instruksi kepada seluruh jajaran agar setiap kejadian kebakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Dalam proses penanganannya, lokasi kebakaran yang menjadi objek penyelidikan akan dilakukan penutupan dan masyarakat dilarang memasuki area tersebut. Langkah ini dilakukan karena lokasi masih menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Setiap terjadi kebakaran yang menimbulkan karhutla, kami lakukan proses penegakan hukum. Lokasi juga dilakukan penutupan dan diberikan peringatan agar tidak ada yang memasuki karena masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kapolda Kalteng kepada awak media.

Hingga saat ini, kata Kapolda, terdapat kurang lebih 51 kasus kebakaran hutan dan lahan yang masih dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan kurang lebih 13 orang tersangka dalam sejumlah perkara karhutla yang ditangani.

Tidak hanya menindak pelaku perorangan, Polda Kalteng juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah korporasi. Saat ini terdapat 4 korporasi yang sedang dalam proses pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur keterlibatan maupun kelalaian yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Namun demikian, Kapolda Kalteng belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai identitas maupun perkembangan penanganan terhadap keempat korporasi tersebut karena seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Terkait korporasi, saat ini ada empat yang sedang kami dalami, bagaimana keterlibatannya ataupun apakah ada kelalaian dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa dijelaskan secara mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Menurut Kapolda, wilayah yang menjadi perhatian dalam pendalaman tersebut berada di kawasan Sampit dan Kabupaten Pulang Pisau. Sebagian besar lokasi yang sedang didalami berkaitan dengan kawasan perkebunan.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran maupun lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.(Taufik Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *