Beranda / Kalteng / Sidang Dugaan Korupsi Transmigrasi Kapuas Berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Tujuh Terdakwa Jalani Agenda Berbeda

Sidang Dugaan Korupsi Transmigrasi Kapuas Berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Tujuh Terdakwa Jalani Agenda Berbeda

img 20260727 wa0008

Palangka Raya – Lensaexpres.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait program transmigrasi di Kabupaten Kapuas kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Berdasarkan pantauan Lensaexpres.com, tujuh terdakwa yang perkaranya displit (dipisahkan) menjalani persidangan dengan agenda yang berbeda-beda.

Adapun agenda persidangan masing-masing

Perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, agenda pemeriksaan saksi mahkota. Perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, agenda pembuktian dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum- Perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, agenda pembuktian dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.- Perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, agenda pembuktian dari penuntut umum.
Perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, agenda pembuktian dari penuntut umum.
Perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, agenda pembuktian dari penuntut umum.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Majelis hakim memimpin jalannya persidangan sesuai agenda masing-masing perkara, sementara para terdakwa didampingi penasihat hukum dan dihadiri tim penuntut umum.

Dalam jalannya persidangan, majelis hakim sempat menskors sidang selama sekitar 10 menit sebelum kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Abdul Sidik, S.H., menyampaikan bahwa proses persidangan telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, pihaknya optimistis kliennya akan memperoleh bakal bebas mengingat masa penahanannya hampir berakhir, sedangkan proses persidangan diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang.

“Kami meyakini klien kami akan bebas. Masa tahanannya hampir selesai, sementara proses persidangan masih panjang,” ujar Abdul Sidik kepada Lensaexpres.com, Senin (27/7/2026).

Ketika disinggung mengenai sejauh mana peran terdakwa dalam perkara tersebut, Abdul Sidik menjelaskan bahwa ada dugaan terdapat pihak lain yang dinilainya memiliki peran penting, khususnya terkait keterlibatan Kementerian dalam proses tender. Menurutnya, hal tersebut terungkap dalam persidangan Tipikor berdasarkan keterangan sejumlah terdakwa dipersidangan ungkap Abdul Sidik .,SH. ( Taufik Hidayat)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *