SUKAMARA, Lensa Expres.com – Seorang pria berinisial D (51), warga Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 14.40 WIB. Saat itu Satreskrim Polres Sukamara menerima laporan masyarakat tentang kebakaran lahan di dekat areal perkebunan sawit di Desa Kartamulia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Lahan sudah dalam kondisi terbakar dan masih mengepulkan asap. Saksi di lokasi menyebut api berasal dari aktivitas pembukaan lahan milik warga.
Dari hasil penyelidikan, penyidik meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan pemilik lahan berinisial D sebagai tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu bekas terbakar, satu korek api hijau merek FOX, dan dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Ryan Eka Setiawan mengatakan penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengukuran luas lahan terbakar dan pengambilan titik koordinat bersama instansi terkait, hingga gelar perkara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023,” jelas AKP Ryan
Sementara itu, Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pembukaan lahan dengan cara dibakar karena berpotensi memicu karhutla dan merugikan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan membakar dan segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas pembakaran.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sukamara.










