Kotawaringin Barat .Lensaexprss.com.Selasa 28/4/2026 Sidang perkara peninjauan kembali (PK) digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terkait kasus penyalahgunaan narkoba atas nama terdakwa T.
Sebelum mengajukan PK, terdakwa diketahui telah menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, baik pihak terdakwa maupun jaksa akhirnya mengajukan peninjauan kembali sebagai upaya hukum terakhir.
Dalam sidang yang digelar, terdakwa telah dihadirkan di persidangan. Namun, proses sidang belum dapat berjalan maksimal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan memori PK yang seharusnya menjadi dasar dalam pemeriksaan perkara tersebut.
KETUA Majelis hakim M MUHAMMAD,SH .didampingi Hakim Anggota IMAM SETYAWAN ,SH. dan MUHAMMAD CAKRA NEGARA ,SH.Kemudian mencatat kondisi tersebut dan akan menjadwalkan ulang sidang dilanjutkan besok guna memberikan kesempatan kepada pihak jaksa untuk melengkapi memori PK. Sementara dari pantauan wartawan lensaexpres di Pengadilan JPU Vania mendengarkan apa yang disampaikan oleh ketua majekis hakim.
Sidang lanjutan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat dengan harapan seluruh pihak telah siap sehingga proses hukum dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa.(TH)










