Perlindungan Wartawan

SOP ini disusun untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum bagi seluruh jurnalis dan karyawan redaksi Lensa Expres dalam menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Perlindungan Hukum

  • Wartawan Lensa Expres yang menjalankan tugas jurnalistik (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi) berhak atas perlindungan hukum dari perusahaan.
  • Perusahaan memberikan bantuan hukum hingga tuntas jika wartawan menghadapi masalah hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik yang dipublikasikan di lensaexpres.com.
  • Wartawan memiliki Hak Tolak untuk mengungkapkan identitas sumber informasi dalam pemeriksaan hukum, sesuai dengan UU Pers.

2. Keselamatan Kerja di Lapangan

  • Wartawan dilarang melakukan peliputan di area berbahaya (konflik fisik, bencana alam, atau area risiko tinggi) tanpa alat pelindung diri (APD) atau tanpa koordinasi dengan redaktur.
  • Jika wartawan merasa keselamatannya terancam saat peliputan, wartawan berhak menghentikan penugasan dan segera mengevakuasi diri ke tempat aman.
  • Perusahaan wajib menyediakan asuransi kecelakaan kerja atau jaminan kesehatan bagi wartawan yang bertugas.

3. Penanganan Intimidasi dan Kekerasan

  • Setiap bentuk ancaman, intimidasi, penyitaan alat kerja, atau kekerasan fisik terhadap wartawan Lensa Expres harus segera dilaporkan kepada Redaksi dalam waktu kurang dari 24 jam.
  • Pihak Lensa Expres akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian serta organisasi profesi (seperti AJI, PWI, atau IJTI) dan Dewan Pers.
  • Dilarang keras melakukan upaya damai atau “kekeluargaan” atas kekerasan fisik tanpa persetujuan tertulis dari manajemen perusahaan dan korban.

4. Etika dan Protokol Komunikasi

  • Wartawan wajib membekali diri dengan Kartu Pers (Press Card) dan Surat Tugas yang masih berlaku serta menunjukkannya kepada narasumber.
  • Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik; perlindungan perusahaan tidak berlaku jika wartawan terbukti melakukan pemerasan, menerima suap, atau melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan tugas jurnalistik.

5. Keamanan Digital

  • Wartawan disarankan menggunakan pengamanan ganda (Two-Factor Authentication) pada perangkat kerja dan akun media sosial pribadi guna menghindari peretasan atau doxing akibat pemberitaan.
  • Perusahaan akan memberikan pendampingan jika wartawan mengalami serangan siber akibat karya jurnalistiknya.

Prosedur Darurat:

Jika Anda mengalami kekerasan atau ancaman saat bertugas, segera hubungi Nomor Darurat Redaksi: [Masukkan Nomor HP Redaktur/Pimpinan] dan kirimkan lokasi terkini Anda (Share Location).