SOP ini disusun untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum bagi seluruh jurnalis dan karyawan redaksi Lensa Expres dalam menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Perlindungan Hukum
- Wartawan Lensa Expres yang menjalankan tugas jurnalistik (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi) berhak atas perlindungan hukum dari perusahaan.
- Perusahaan memberikan bantuan hukum hingga tuntas jika wartawan menghadapi masalah hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik yang dipublikasikan di lensaexpres.com.
- Wartawan memiliki Hak Tolak untuk mengungkapkan identitas sumber informasi dalam pemeriksaan hukum, sesuai dengan UU Pers.
2. Keselamatan Kerja di Lapangan
- Wartawan dilarang melakukan peliputan di area berbahaya (konflik fisik, bencana alam, atau area risiko tinggi) tanpa alat pelindung diri (APD) atau tanpa koordinasi dengan redaktur.
- Jika wartawan merasa keselamatannya terancam saat peliputan, wartawan berhak menghentikan penugasan dan segera mengevakuasi diri ke tempat aman.
- Perusahaan wajib menyediakan asuransi kecelakaan kerja atau jaminan kesehatan bagi wartawan yang bertugas.
3. Penanganan Intimidasi dan Kekerasan
- Setiap bentuk ancaman, intimidasi, penyitaan alat kerja, atau kekerasan fisik terhadap wartawan Lensa Expres harus segera dilaporkan kepada Redaksi dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Pihak Lensa Expres akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian serta organisasi profesi (seperti AJI, PWI, atau IJTI) dan Dewan Pers.
- Dilarang keras melakukan upaya damai atau “kekeluargaan” atas kekerasan fisik tanpa persetujuan tertulis dari manajemen perusahaan dan korban.
4. Etika dan Protokol Komunikasi
- Wartawan wajib membekali diri dengan Kartu Pers (Press Card) dan Surat Tugas yang masih berlaku serta menunjukkannya kepada narasumber.
- Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik; perlindungan perusahaan tidak berlaku jika wartawan terbukti melakukan pemerasan, menerima suap, atau melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan tugas jurnalistik.
5. Keamanan Digital
- Wartawan disarankan menggunakan pengamanan ganda (Two-Factor Authentication) pada perangkat kerja dan akun media sosial pribadi guna menghindari peretasan atau doxing akibat pemberitaan.
- Perusahaan akan memberikan pendampingan jika wartawan mengalami serangan siber akibat karya jurnalistiknya.
Prosedur Darurat:
Jika Anda mengalami kekerasan atau ancaman saat bertugas, segera hubungi Nomor Darurat Redaksi: [Masukkan Nomor HP Redaktur/Pimpinan] dan kirimkan lokasi terkini Anda (Share Location).




