Pedoman Media

1. Verifikasi dan Akurasi

  • Setiap berita yang dipublikasikan di Lensa Expres harus melalui proses verifikasi yang ketat.
  • Informasi yang disajikan harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Jika narasumber meminta anonimitas, identitas mereka hanya boleh diketahui oleh redaksi dan dilindungi sesuai Undang-Undang Pers.

2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Lensa Expres mungkin menyediakan kolom komentar atau ruang bagi pembaca untuk berkontribusi. Ketentuannya:

  • Pengguna dilarang memuat konten yang mengandung SARA, ujaran kebencian, fitnah, atau pornografi.
  • Redaksi berhak mengedit atau menghapus komentar/konten yang melanggar aturan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Tanggung jawab atas konten buatan pengguna ada pada pengguna tersebut, namun media akan bertindak sebagai moderator yang aktif.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat: Jika ditemukan kekeliruan dalam berita, redaksi akan segera melakukan koreksi. Ralat dilakukan dengan mencantumkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi” pada berita yang bersangkutan.
  • Hak Jawab: Lensa Expres melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami secara proporsional.

4. Pencantuman Sumber (Kredit)

  • Setiap kutipan, data, atau gambar yang diambil dari sumber lain wajib mencantumkan sumber aslinya secara jelas.
  • Untuk tautan eksternal, Lensa Expres tidak bertanggung jawab atas perubahan konten pada situs pihak ketiga (sesuai dengan halaman Disclaimer kami).

5. Iklan dan Konten Bersponsor

  • Harus ada pemisahan yang jelas antara produk berita (jurnalistik) dan konten komersial (iklan/advitorial).
  • Setiap konten bersponsor wajib diberi label “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.

6. Perlindungan Privasi

  • Lensa Expres menghormati privasi individu dan tidak akan mempublikasikan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
  • Identitas korban kejahatan asusila dan anak di bawah umur yang menjadi pelaku atau korban kejahatan akan disamarkan.

Pedoman ini untuk memenuhi standar Dewan Pers agar media terlindungi secara hukum (sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999).