Beranda / Hukum / Densus 88: Anak Terpapar Kekerasan Daring Harus Direhabilitasi, Bukan Dihukum

Densus 88: Anak Terpapar Kekerasan Daring Harus Direhabilitasi, Bukan Dihukum

densus 88 anak terpapar kekerasan daring harus direhabilitasi, bukan dihukum

Kalimantan Tengah, Lensaexpres – Ketua Tim (Katim) Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Anti Teror Polda Kalimantan Tengah, Ganjar Satriyono, menegaskan bahwa penanganan anak yang terpapar paham kekerasan melalui komunitas daring, termasuk True Crime Community (TCC), harus mengedepankan pendekatan perlindungan dan rehabilitasi, bukan semata penindakan hukum. Senin, 16/02/2026.

Hal tersebut disampaikan Ganjar Satriyono saat pemaparan teknis penanganan anak yang digelar di Aula DPD SPRI Kalimantan Tengah, Jalan Jenjang, Palangka Raya, baru-baru ini.

Menurut Ganjar, proses penanganan diawali dengan identifikasi awal oleh unsur intelijen dan penyidik kepolisian untuk memetakan tingkat keterpaparan anak terhadap konten kekerasan serta potensi ancaman yang dapat ditimbulkan. Seluruh tahapan dilakukan secara tertutup dengan menjunjung tinggi perlindungan identitas anak.

“Anak yang terpapar tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai pelaku kejahatan. Mereka adalah korban paparan konten kekerasan yang membutuhkan pendampingan serta pemulihan secara menyeluruh,” ujar Ganjar.

Ia menjelaskan, setelah identifikasi dilakukan, langkah berikutnya adalah pendekatan kepada orang tua atau wali. Dalam tahap ini, aparat dan instansi terkait menyampaikan bahwa tujuan penanganan berfokus pada rehabilitasi psikologis dan sosial anak, sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Teknis penanganan juga mencakup pengamanan perangkat digital milik anak guna mencegah paparan lanjutan terhadap konten kekerasan. Pemeriksaan perangkat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penelusuran aktivitas media sosial serta jaringan komunikasi yang berpotensi mengarah pada paham kekerasan.

Ganjar menambahkan, anak selanjutnya menjalani asesmen psikologis dan sosial secara berkala dengan melibatkan psikolog dan pekerja sosial lintas instansi. Asesmen ini bertujuan untuk memahami kondisi mental, latar belakang sosial, serta faktor pemicu keterlibatan anak dalam komunitas kekerasan daring.

“Pendekatan rehabilitatif ini juga dibarengi dengan upaya memastikan keberlanjutan pendidikan anak agar tidak terjadi stigma di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” jelasnya.

Tahapan akhir dari penanganan adalah evaluasi dan reintegrasi sosial, di mana anak dipersiapkan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan pendampingan berkelanjutan. Ganjar berharap pola penanganan ini mampu mencegah pengulangan kasus serupa sekaligus memutus mata rantai kekerasan berbasis komunitas daring di kalangan anak dan remaja.

Sumber: https://www.liputansbm.com/2026/02/densus-88-anak-terpapar-kekerasan.html

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *